Berantaspos
BENGKALIS- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, pada Rabu (9/4/25) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial NA alias Anto serta delapan pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka mengaku menerima bibit tanaman ganja tersebut sekitar sebulan yang lalu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Modus operandi tersangka yakni dengan menanam dan merawat tanaman ganja di dalam pot, yang disimpan di kamar mandi rumah pribadinya.
Kepada polisi NA mengaku menerima upah hingga Rp500 ribu jika tanaman ganja tumbuh dan berhasil panen.
“NA mengaku hanya menerima upah dari A untuk menanam dan merawat tanaman tersebut. Tanaman ganja ditanam di dalam pot dan disembunyikan di kamar mandi,” ungkap Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, Sabtu (15/4/25) siang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam penanaman pohon ini.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.****