Berantaspos.com
Bengkalis -Baru-baru ini sempat Villar kasus personel Polres Labuhanbatu menendang kepala orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Evi, dan kasus tersebut pun dikabarkan berakhir damai.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin seperti yang dilansir sejumlah media mengatakan, bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun demikian, kata Syafrudin, perilaku Bripka J, tetap tidak ditolerir oleh pihak Polres.
Berdasrkan informasi terhimpun Bripka J telah menemui keluarga korban diketahui ODGJ. Dan Bripka J tampak Bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang. (Foto: dok Polres Labuhanbatu) Yang dimuatkan Media Nusantaraterkini.co,
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengatakan, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun demikian, kata Syafrudin, perilaku Bripka J, tetap tidak ditolerir oleh pihak Polres.
"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syafrudin berdasarkan keterangan pers yang diterima Nusantaraterkini.co, Senin (10/3/2025).
"Kini dia telah menjalani proses hukum dan sekarang telah di penempatan khusus (Patsus)," lanjutnya.
Selanjutnya, Syafrudin juga mengatakan, jika Bripka J secara langsung telah meminta maaf kepada Nurhayati, ibu kandung Evi. Saat yang bersamaan Nurhayati juga menerima maaf dari Bripka J.
Diketahui, ungkapan maaf tersebut juga direkam dan tersebar di sosial media. Dari video yang dilihat Bripka J mengaku khilaf saat melakukan aksinya.
Kasus ini bermula, setelah rekaman video memperlihatkan aksi seorang anggota polisi diduga menendang kepala seorang wanita diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Aksi dugaan penganiayaan itupun viral di sosial media.
Dilihat dari unggahan akun instagram @beritasumutterkini, anggota polisi tersebut menendang bagian kepala wanita tersebut, setelah korban terlihat mengucapkan sesuatu kepada polisi tersebut. Sumber ( Cw7/Nusantaraterkini.co)
Tags
Nasional