BERANTASPOS..COM, Bengkalis - Tiga orang warga desa pancur jaya . Berinisial DD,BD dan At. di Kecamatan Rupat yang menyandang kasus terlapor terkait pencurian pohon milik keluarga pelapor berhasil didamai aparat kepolisian, setelah dilakuan Problemsolving oleh kedua aparat kepolisian Bhabinkamtibmas kedua desa tetangga Kamis 16 januari 2025
Berdasarkan keterangan diperoleh dari aparat kepolisian menyebut TKP tersbut di jln Gang Putri sembilan dusun tiga putrisembilan, sedangkan pohon yang ditebang tersebut, untuk dijadikan material bahan balok papan oleh terlapor, waktu itu tanpa seizin pemilik lahan pada selasa 14 januri kemarin
Kesigabpan aparat kepolisian pun mendapatkan apresiasi dari kalangan mayarakat terkait pelayanan, yang tanggab dalam menggapi keluhan masyarakat, terkait tindak pidana kejahatan yang dilaporkan masyarakat
Kepala kepolisian sektor Rupat (KAPOLSEK). Melalui Aiptu BAMBANG HARIANTO. Bhabinkamtibmas desa pangkalan nyirih dan juga Aipda RIO ASMARA. Bhabinkamtibmas Desa Pancur Jaya membenarkan bahwa DEDI DORES bersama cs warga desa pancur terdapat kelalaian
"Terlapor bersama kedua temannya yang dilaporkan yakni, sdr. Narto, dan Oktavianus als BADAK. disebabkan ada kelalaian yang mengakibatkan kerugian pihak pertama sdr ALAN JERI FANUS. Dimana pihak kedua telah mengambil atau menebang pohon di atas lahan milik pihak pertama yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari, 2025 pukul 14,30 WIB. Di jln. Putri sembilan. Gang putri sembilan. RT 008/RW 003. Dusun tiga putri sembilan desa pancur jaya. Sehingga pihak pertama merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh pihak kedua CS tersebut "tutur kedua Bhabinkamtibmas senada
Menurut keterangan dari aparat kepolisian, setelah dilakukan problem solving kedua belah pihak pelapor dan terlapor membuat kesepakatan bersama.
"Setelah kita lakukan problem solving kedua belah pihak. pihak pertama dan pihak kedua sepakat dan membuat kesepakatan bersama sebagai berikut:
(1): Pihak kedua mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak pertama.
(2): pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya seperti tersebut di atas, baik kepada pihak pertama maupun kepada siapapun juga.
(3): sebagai pertanggung jawaban pihak kedua terhadap pihak pertama. Pihak kedua berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) yang akan di bayarkan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025.
(4): Apabila pihak kedua melanggar isi kesepakatan bersama ini, maka pihak kedua bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
(5): setelah melihat poin 1 Hingga 4 di atas pihak pertama menerimanya dan menganggap permasalahan selesai, selama pihak kedua menepati janjinya maka pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua dikemudian hari. " Tutur kedua Bhabinkamtibmas bersenada
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian DEDI DORES kepada penegak hukum dedi, akrap disapa oloh bersikeras membantah bahwa tidak pernah ada melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit. DEDI DORES tetap membantah bahwa dirinya tidak pernah ada sama sekali melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit yang meresahkan warga tersebut. Menurutnya membantah". (red)