Pelaku KDRT yang Tewaskan Istri di Mandau Bengkalis Berhasil Ditangkap

BENGKALIS , BERANTASPOS.COM– Tim Reskrim Polsek Mandau menangkap Rico Rikardo (36), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39). Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 

Pristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam (8/1) sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban dilarikan oleh keluarganya ke Rumah Sakit Permata Hati, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

Rahmat Hidayat (38), yang melaporkan kejadian ini ke polisi, menyaksikan langsung kondisi korban di rumah sakit. Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang akhirnya berujung pada kematian Dewi Marlina.

Kapolsek Mandau AKP Primadona, bersama Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap, memimpin langsung proses penangkapan tersangka. "Rico Rikardo mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Rico akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti Rico atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa istrinya.

Dewi Marlina meninggalkan seorang anak laki-laki, Reno Dimario (14), yang kini menjadi saksi penting dalam kasus ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT agar kejadian serupa dapat dicegah," tutup Kapolsek. (Sumber goriau)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال