PEKANBARU, BERANTASPOS.COM – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus
dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
(Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
Kerugian negara akibat kasus berjamaah ini mencapai Rp972 juta dari total
anggaran Rp1,2 miliar.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelola Konten
dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun
Anggaran (TA) 2023. Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Tiga tersangka itu adalah Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala
Diskominfotiksan Pekanbaru. Lalu, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala
Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, dan Muhammad Rahman Aziz
(MRA), pihak swasta.
“Ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini. Yakni, inisial RH selaku
Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD
selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku
penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena,” ujar Kepala Seksi
(Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen,
Effendy Zarkasyi, Kamis sore.
Niky menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak
sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan
peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.
“Peran masing-masing, Kadis selaku PA, dan KDAD selaku PPK tidak menjalankan
tupoksinya. Akibat perbuatan ini, kegiatan Kominfo yang pagu anggarannya
senilai total Rp1,2 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau ditemukan kerugian sebesar
Rp972.270 ribu sekian,” kata Niky.
Saat disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam
perkara ini, Niky menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota Dewan)
nyanyinya,” ungkap Niky.
“Pengadaan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran
Belanja,red), MRA yang buat, pihak penyedia. Mereka sudah bekerja sama di awal
pembuatan,” sambungnya seraya mengatakan kalau kegiatan tersebut bersumber dari
APBD Kota Pekanbaru TA 2023.
“Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir,red)
dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota
dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu,
pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang
(UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)
ke- KUHP,” pungkas Niky Junismero.***
Tags
Hukum