Bengkalis, berantaspos.com –
Tim gabungan Elang Malaka bersama Tim Opsnal Polsek Rupat dan Bea Cukai
Bengkalis berhasil menciduk seorang kurir Narkotika jenis sabu diatas Roro
penyeberangan dari Rupat menuju Kota Dumai, pada hari Selasa (12/11/2024)
sekitar pukul 15.00 wib.
Tersangka
berhasil diciduk berinisial EF (30) bersama barang bukti 2 buah bungkus teh
hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram (2 Kg), 1 unit
motor merk RX – King warna hitam dengan No Pol BH 5300 HB, 1 unit HP merk Oppo
berwarna Hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan
Basri SH, MH lewat press releasenya, Ahad (17/11/2024) menjelaskan kronologi
penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka EF sering
menawarkan dan transaksi Narkoba.
“Berbekal
informasi tersebut, lebih kurang 3 hari, Tim gabungan Elang Malaka mendeteksi
bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyebrangan dari rupat menuju
Dumai, Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed
jalur laut,” jelasnya.
Dari pengejaran tersebut dikatakan IPTU Hasan, pada
hari Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 15.00 wib, terget saat keluar dari
Roro menggunakan sepeda motor RX-King berhasil ditangkap bersama barang bukti
sesuai keterangan diatas.
“Sementara
itu, saat dilakukan interogasi tersangka mengaku bernama EF, dan barang bukti
Narkotika jenis sabu itu miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama AY
(Dalam lidik) untuk diantarkan ke Dumai dengan upah 5 jt perbungkus,” paparnya.
Ditambahkan
Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini, rencana Narkotika jenis sabu yang
diantarkan tersangka EF sesampai di Dumai akan diserahkan kepada seseorang
bernama EK (Dalam lidik).
“Saat
ini tersangka EF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hasan. (Sumber
duripos/red)